Home / Temukan Gagasan

Siaran Pers

Pasal-pasal Oligarkis yang Penuh Konflik Kepentingan Pebisnis Tambang dan Energi Kotor di UU Cipta Kerja: Negara Rugi, Rakyat Buntung

18/10/2020

Jakarta, 18Oktober2020- ​KoalisiMasyarakatSipil#BersihkanIndonesiabersamaFraksi Rakyat Indonesia (FRI) meluncurkan sebuah laporan yang mengungkap bagaimana substansi dan proses UU Cipta Kerja Omnibus Law dikuasai oleh konflik kepentingan. Analisis terhadap pasal-pasal pada “UU Predator” ini menyingkap benang merah yang jelas, bagaimana aturan ini memberikan rente ekonomi bagi kepentingan perusahaan tambang dan energi kotor dan setidaknya 18 aktor diduga terhubung dengan aktivitas bisnis ekstraktif tersebut.

Laporan ini diluncurkan di saat gelombang protes publik kian masif terhadap pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan dua hari jelang satu tahun pasca-pelantikan Jokowi – Amin, di mana saat itu rencana Omnibus Law ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Jokowi. Dalam perjalanan setahun itu juga, pemerintahan Jokowi dan DPR melakukan sejumlah manuver kebijakan, seperti revisi UU KPK, revisi UU Minerba, revisi UU MK yang dilakukan terburu-buru, tidak partisipatif dan transparan meski di tengah krisis kemanusiaan Covid-19 yang merenggut belasan ribu jiwa rakyatnya.

Laporan berjudul “​Omnibus Law, Kitab Hukum Oligarki. Para Pebisnis Tambang dan Energi Kotor di Balik Omnibus Law: Peran, Konflik Kepentingan, dan Rekam Jejaknya” ini menganalisis data-data resmi pemerintah seperti profil perusahaan dari Ditjen AHU Kemenkumham, catatan rekam jejak daya rusak perusahaan tambang dan batubara dari kliping dan kajian lembaga resmi. [1]

“Tanggapan Presiden Jokowi, para menterinya serta DPR terhadap protes publik justru merendahkan rakyat yang dinilai termakan hoaks. Laporan ini justru mengungkapkan fakta sebaliknya. Pasal-pasal di UU Cipta Kerja ini benar-benar disusupi oleh kepentingan pebisnis tambang dan energi kotor. Kepentingan bisnis disusupi melalui aktor-aktornya di semua alur proses pembahasan dan pengesahan Omnibus Law baik secara langsung maupun tidak,” kata Merah Johansyah, Jurubicara #BersihkanIndonesia.

Panja, Pimpinan DPR RI, hingga beberapa kementerian terkait memiliki relasi dengan bisnis tambang dan energi kotor di Indonesia. Tidak hanya itu, para calon penerima manfaat potensial dari disahkannya UU tersebut baik yang terhubung secara langsung maupun tidak langsung dengan anggota Satgas ataupun Panja melalui korporasi tambang juga terpetakan.

“UU Cipta Kerja merupakan penanda dua hal. Pertama, Pemerintahan Jokowi mengukuhkan diri sebagai pemerintahan despotik yang ditandai sebelumnya dengan revisi UU KPK dan UU Minerba. Mereka mengabaikan suara rakyat bahkan melemahkannya Kedua, pemerintahan despotik dan kebijakannya tidak mungkin membawa rakyat Indonesia menuju kemajuan dan kebahagiaan bersama karena elite tersebut akan terus mencari rente ekonomi dengan mengorbankan kepentingan publik,” ujar Tata Mustasya, Jurubicara #BersihkanIndonesia

Konflik kepentingan akan mendorong pejabat publik mengambil keputusan dan kebijakan yang tidak berdasar pada kepentingan rakyat. Korupsi sistemik ini masuk dalam kategori

kejahatan serius karena mampu mengubah struktur substansi dari suatu negara demokratis menjadi negara dengan watak oligarkis yang tidak lagi melayani kepentingan publik. Dengan demikian, dapat dikatakan telah terjadi pengkhianatan terstruktur melalui penyanderaan institusi publik dan regulasinya, sehingga keduanya berubah menjadi alat untuk menguntungkan kepentingan segelintir orang.

Jika diperlukan, termasuk dengan mengalihkan beban atau menyebabkan kerugian yang besar pada masyarakat luas, termasuk melalui penerbitan serangkaian regulasi seperti Omnibus Law yang baru saja diketok palu. Tidak heran apabila dari catatan kami, substansi pasal-pasal sektor pertambangan dan energi serta pasal-pasal dari sektor terkait lainnya di Omnibus Law justru lebih banyak menguntungkan para pebisnis besar yang punya afiliasi dengan elite politik.

Sebelumnya, sesaat setelah UU Cipta Kerja ini disahkan, koalisi merilis laporan Cilaka 12 yang mengungkap 12 aktor penting di balik Omnibus Law [2]. Sementara dalam laporan ini muncul nama-nama baru dengan konflik kepentingan yang juga terlihat dari sejumlah profil dalam alur proses pembahasan UU Cipta Kerja. Mereka adalah Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi dengan hubungan bisnisnya bersama PT Toba Bara Sejahtera, Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dengan PT Adaro, sedangkan Aburizal Bakrie yang terhubung dengan raksasa tambang PT Arutmin dan PT KPC yang akan habis masa berlaku izinnya dalam dua tahun ini. Sementara itu muncul nama baru lainnya Prabowo Subianto dengan PT Nusantara Energindo Coal.

Dugaan konflik kepentingan para aktor tersebut terlihat jelas pada pasal-pasal pada naskah yang terakhir yang disebut pemerintah dan DPR, antara lain, pasal insentif royalti 0% bagi perusahaan tambang minerba yang melakukan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di Halaman 147. Pasal Pemanfaatan Ruang Laut untuk Industri Batubara di halaman 43 Pasal 47A ayat (2) serta Pasal Pemutihan Kejahatan Kehutanan (Tambang di hutan) di halaman 145 dan 146.

Sebaliknya, dengan kelonggaran dan menghilangkan beberapa pasal-pasal pidana pada pelaku usaha tambang, Omnibus Law menambah dan mempertahankan pasal-pasal pidana pada masyarakat. Pasal 162 UU Minerba (Pasal 39 dalam Omnibus Law) mempertegas pengenaan sanksi pidana pada masyarakat terutama lingkar tambang. Juga pada Pasal 73 UU Panas Bumi (Pasal 41 dalam Omnibus Law) yang kembali mempertegas pengenaan pidana pada masyarakat. Pada UU sebelumnya pengenaan pidana hanya 1 tahun, diubah dalam Omnibus Law ini menjadi 7 tahun penjara.

“Pasal demi pasal dalam UU ini adalah rangkaian kerakusan, yang mengeruk sumber daya sebesar-besarnya dan menyingkirkan ruang hidup masyarakat. Saat pengusaha tambang diberikan royalti 0%, saat yang sama pasal pemidanaan terhadap masyarakat diperkuat. Atas nama Proyek Strategis Nasional pemerintah dan badan usaha yang ditunjuk dapat memaksa pengambilalihan lahan, Omnibus law mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk menyerahkan kepemilikannya apabila lokasi tersebut diperuntukkan bagi Proyek Strategis Nasional,” kata Iqbal Damanik, Jurubicara #BersihkanIndonesia.

Pengesahan Omnibus Law Cipta kerja dan potensi konflik kepentingan yang terlihat melatar belakanginya menjadi bukti bahwa UU hanyalah untuk kepentingan segelintir orang dalam

menumpuk kekayaan dan mempertahankan kekuasaan. Rakyat harus menghentikan pencarian rente ekonomi seperti ini oleh pemerintahan despotik Jokowi dengan menuntut dibatalkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

“Temuan ini menggambarkan bahwa rezim sangat berfokus pada infrastruktur ekonomi, namun di saat yang sama merobohkan infrastruktur demokrasi. Tidak hanya sektor tambang dan energi kotor yang akan berdampak buruk secara sosial-lingkungan, konflik kepentingan juga ada di sektor lain seperti manufaktur yang juga akan merugikan buruh. Tidak ada jalan lain selain menyatakan #MosiTidakPercaya dan menuntut Presiden Jokowi untuk segera mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja. Pemerintah juga harus segera membebaskan para pemrotes yang masih ditahan, dan memberikan ruang yang aman bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasi penolakannya,” kata Arip Yogiawan jurubicara #FraksiRakyatIndonesia.

Koalisi #BersihkanIndonesia dan Fraksi Rakyat Indonesia menyerukan kepada Presiden Jokowi, segenap pemerintahannya dan DPR RI untuk segera:

Mencabut dan membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara karena ditengarai produk yang cacat dan lahir dari legislasi yang dipenuhi oleh konflik kepentingan.

Memperkuat penegakan hukum dalam operasi pertambangan. Mencegah kehadiran Politically Exposed Person (PEP) dalam kepemilikan dan kepemimpinan perusahaan batubara, atau sebaliknya mencegah pemilik dan pimpinan perusahaan batubara, tambang dan energi kotor dalam pemerintahan dan sistem politik Indonesia..

Memperkuat langkah-langkah hukum untuk mencegah konflik kepentingan di antara PEP, menciptakan perlindungan yang lebih kuat dari risiko kolusi dan campur tangan politik. Mengatur konflik kepentingan antara politikus atau pejabat pemerintah dan pengusaha tambang dan energi kotor.

Menyoroti pemilik manfaat dalam usaha pertambangan batubara, tambang dan energi kotor.

Menjamin penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan dalam sektor pertambangan dan memastikan pemulihan dampak sosial-ekologi akibat pertambangan.

Mendorong moratorium izin pertambangan dan PLTU batubara diikuti dengan menyusun peta jalan untuk meninggalkan batubara dan energi kotor sebagai kutukan sumber daya alam, bertransisi menuju energi terbarukan yang adil dan berkelanjutan.

Kontak media:

Merah Johansyah, Jurubicara #BersihkanIndonesia: +62 813-4788-2228 Tata Mustasya, Jurubicara #BersihkanIndonesia: +62 812-9626-997 Iqbal Damanik, Jurubicara #BersihkanIndonesia: +62 811-4445-026Arip Yogiawan, Jurubivara #FraksiRakyatIndonesia: +62 812-1419-4445

Email: [email protected] Email : ​[email protected]

Catatan editor:

1] Laporan lengkap “Omnibus Law, Kitab Hukum Oligarki” bisa dilihat pada tautan ini

http://bit.ly/MateriLaporanBI-FRI

2] Laporan seri pertama Cilaka 12 aktor penting di balik satgas dan omnibus yang sudah diluncurkan sepekan lalu bisa dicek di sini: https://www.jatam.org/2020/10/10/siapa-sponsor-di-balik-satgas-dan-panja-omnibus-law/

#BersihkanBankmu is supported by