{"id":611,"date":"2023-09-04T12:10:57","date_gmt":"2023-09-04T05:10:57","guid":{"rendered":"https:\/\/bersihkanindonesia.org\/?p=611"},"modified":"2023-09-04T12:10:57","modified_gmt":"2023-09-04T05:10:57","slug":"kepolisian-harus-membuka-informasi-kontrak-pembelian-gas-air-mata","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bersihkanindonesia.org\/kepolisian-harus-membuka-informasi-kontrak-pembelian-gas-air-mata","title":{"rendered":"Kepolisian Harus Membuka Informasi Kontrak Pembelian Gas Air Mata"},"content":{"rendered":"
Berdasarkan hasil pemantauan media yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia menemukan bahwa terdapat 144 peristiwa penembakan gas air mata sejak tahun 2015 hingga 2022. Dari sejumlah kasus tersebut, baru peristiwa Kanjuruhan yang pelakunya didakwa akibat menghilangkan 135 nyawa. Sedangkan kasus lainnya, misal di Dago Elos, kepolisian berdalih bahwa bukan mereka (red-kepolisian) lah yang menembakan gas air mata tersebut.<\/p>\n
Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 tentang Penindakan Huru-Hara, Prosedur Kapolri No. 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki, maupun Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan gas air mata bukan menjadi pilihan pertama dalam mengambil tindakan saat menghadapi keadaan huru-hara\/anarki, bahkan pasca tragedi Kanjuruhan, Peraturan Kapolri diterbitkan untuk pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga. Artinya, penggunaan kekuatan aparat berbasis senjata kimia yang ditujukan kepada penduduk sipil memang sudah seharusnya tidak digunakan dan hanya akan menimbulkan jatuhnya korban (jiwa dan luka) alih-alih membubarkan massa.<\/p><\/div>\n
Kepolisian Republik Indonesia harus bertanggung jawab terhadap segala kasus penembakan gas air mata yang memakan korban jiwa.<\/p>\n Kepolisian Republik Indonesia harus membuka informasi mengenai pengelolaan aset terkait gas air mata agar amunisi yang kadaluarsa tidak digunakan kembali.<\/p>\n ICW, Trend Asia, KontraS, YLBHI, ICJR Narahubung:<\/strong>\u00a0Dimas Bagus Arya (KontraS); Lovina (ICJR); Muhammad Isnur (YLBHI); Wana Alamsyah (ICW); Zakki Amali (Trend Asia)<\/p>\n Lampiran<\/strong><\/div>\n 1. Amunisi Gas Air Mata<\/p><\/div>\n 2. Cartridge gas air mata<\/p><\/div>\n 3. Pengadaan pepper projectile launcher Polda Metro Jaya berikut pengiriman APBN T.A. 2022<\/p><\/div>\n 4. Pengadaan amunisi 37\/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN-P T.A. 2015<\/p><\/div>\n 5. Pengadaan senjata api portable multi launcher 15 shells dan senjata 37\/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN T.A. 2016<\/p><\/div>\n 6. Senjata portable multi launcher dan automatic infinite revolver anti riot gas gun<\/p><\/div>\n 7. Pengadaan amunisi 37\/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN TA. 2017<\/p><\/div>\n 8. Amunisi gas air mata kaliber 37\/38 MM APBN-P 2017<\/p><\/div>\n 9. Pengadaan portable multi launcher & automatic revolver anti gas gun berikut pengiriman APBN TA. 2018<\/p><\/div>\n 10. Pengadaan gas air mata program optimalisasi TA. 2019<\/p><\/div>\n Informasi yang dimohonkan:<\/strong><\/div>\n Kepolisian Harus Membuka Informasi Kontrak Pembelian Gas Air Mata Penembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi kembali terjadi di<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":88,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"yoast_head":"\n
\nOleh sebab itu, kami mendesak agar:<\/strong><\/div>\n
\n30 Agustus 2023<\/p>\n