Home / Temukan Gagasan

Siaran Pers

Usut Indikasi Korupsi Perizinan Pembangunan PLTU Cirebon 2

04/10/2019

Semenjak tahun 2016, warga Cirebon didampingi oleh Tim advokasi Keadilan Iklim telah melakukan berbagai upaya advokasi terhadap pembangunan PLTU 1×1000 MW. Warga telah dua kali melakukan gugatan terhadap penerbitan izin Lingkungan. Gugatan pertama di tahun 2016 dan yang kedua di tahun 2017.

Ada beberapa kejanggalan dan kecacatan hukum yang ditemukan dalam penerbitan izin lingkungan PLTU Cirebon 2 antara lain ketidaksesuaian pembangunan PLTU dengan RTRW Cirebon, tidak adanya pelibatan masyarakat, serta amdal yang cacat substansi. Tim advokasi menelusuri dan menduga bahwa adanya dugaan dan indikasi terjadinya praktek korupsi perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon.

Hal ini semakin menguat setelah adanya putusan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada 22 Mei 2019. Dari putusan tersebut ditemukan fakta-fakta melalui keterangan saksi-saksi fakta di muka persidangan.

Dalam putusan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg ditemukan fakta-fakta adanya pemberian sejumlah uang yang berkaitan dengan perizinan dan untuk memperlancar proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon. Dalam putusan tersebut saksi Rita Susana menjelaskan beberapa proses aliran dana untuk perizinan dan kelancaran pembangunan PLTU 2 Cirebon. Saksi Rita Susana menyatakan di muka persidangan bahwa pihak Hyundai memberikan dana sebesar 6.5 M dimulai dari Juni 2017 dan dilakukan secara bertahap.

Selain itu adanya pernyataan Bupati Cirebon dalam putusan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg yang menyebutkan bahwa Ia menerima uang yang diserahkan kepada Ketua DPRD untuk melakukan perubahan Perda RTRW. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa adanya praktek korupsi dalam pembangunan PLTU 2 Cirebon yang bertentangan dengan RTRW Cirebon (putusan no 124/G/LH/2017/PTUN.Bdg terkait gugatan warga terhadap izin lingkungan PLTU Cirebon 2).

Selain itu Teguh selaku Direktur PT.CEP dalam keterangan saksi Rita Susana dalam Putusan Pengadilan 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg telah memberikan uang sebesar 1 Milyard rupiah kepada bupati Sunjaya.

Cukup beralasan jika aksi hari ini dilaksanakan di KPK RI dan Kantor perwakilan Hyundai untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang ada dalam proses pembangunan dan Izin PLTU 2 Cirebon.

Atas fakta-fakta tersebut, kami menyatakan :

Narahubung :

Meiki – WALHI Jabar (085721452117)

Wildan – WALHI Jabar (082122783240)

Lasma – LBH Bandung (085263338585)

Frendi – Basis Barisan Aksi Mahasiswa Untuk Demokrasi (085213673183)

#BersihkanBankmu is supported by