Home / Manifesto

Manifesto

MANIFESTO INDONESIA BERDAULAT ENERGI
GERAKAN #BERSIHKANINDONESIA

 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[i]

Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[ii]
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.[iii]
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup dan kehidupannya.[iv]

 

Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya 73 tahun lalu, namun tujuan bernegara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 di atas masih jauh dari tercapai. Bencana ekologis, kemiskinan, dan konflik kemanusiaan menjadi fakta yang dialami oleh rakyat dari ujung timur hingga ujung barat Indonesia. Nasib dan keselamatan rakyat terus digadaikan oleh penyelenggara negara yang menjalankan paradigma dan sistem ekonomi yang pro- korporasi. Paradigma pembangunan yang lebih bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam, termasuk pembangunan energi yang pro-batu bara dan energi fosil lainnya memiliki daya rusak sangat tinggi pada lingkungan hidup, rakyat, dan bahkan keuangan negara. Paradigma ini dipilih karena pengelolaan negara yang koruptif dan abai terhadap hak asasi manusia.

Manifesto ini lahir dari upaya mencari jalan keluar atas krisis sosio-ekologis, ekonomi dan kemanusiaan yang dialami seluruh lapisan rakyat Indonesia. Manifesto ini juga lahir atas sebuah kesadaran dan kehendak untuk mengembalikan fungsi dan peran negara yang selama ini disandera oleh kepentingan sistem ekonomi yang eksploitatif dan destruktif. Dari upaya tersebut, dapat ditemui sejumlah masalah kunci sebagai berikut:

  • Bahwa Penyediaan Energi dan Listrik Kita Sangat Tergantung Pada Bahan Bakar Fosil
    Di sisi penyediaan tenaga listrik, Indonesia masih sangat mengandalkan bahan bakar fosil yang didominasi oleh batu bara dan minyak.[v]Indonesia membakar 97 juta ton batu bara selama tahun 2017,[vi]yang sebagian besar dikonsumsi untuk kebutuhan PLTU batu bara.[vii]Angka ini diprediksi terus meningkat hingga 125 juta ton di tahun 2025, seiring dengan pembangunan PLTU baru.[viii] Perencanaan kelistrikan pun masih didominasi oleh pembangkit batu bara yang kotor, tidak fleksibel dan ketinggalan jaman. Di sisi lain, konsumsi minyak Indonesia terus meningkat melebihi kemampuan produksinya, bahkan sejak tahun 2004 Indonesia telah menjadi negara net-importir minyak. Ketergantungan Indonesia terhadap batu bara, minyak dan gas bumi ini meningkatkan risiko nilai tukar mata uang asing, yang saat ini menggerogoti keuangan PLN, dan pada akhirnya membebani keuangan negara.
  • Bahwa Dampak Penggunaan Bahan Bakar Fosil Membebani Kesehatan, Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan, dan Ekonomi Negara
    Pembakaran batubara menyimpan risiko kesehatan publik yang besar. PLTU batu bara diperkirakan telah menyebabkan 6.500 kematian dini setiap tahunnya.[x]Dengan rencana pembangunan PLTU batu bara baru, angka kematian ini bisa mencapai 28.300 orang setiap tahunnya.[xi]Tidak hanya kesehatan, batu bara juga membebani Indonesia dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Tambang batu bara meninggalkan ribuan lubang-lubang yang dibiarkan tanpa pemulihan[xii]sehingga mencemari sumber air yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dengan logam berat.[xiii]Tidak hanya itu, lubang tambang juga menelan puluhan korban jiwa.[xv]

Selain tambang, PLTU batu bara juga menimbulkan pencemaran lingkungan di tingkat lokal yang berdampak besar. Gugatan rakyat terhadap PLTU Batang menunjukkan tekanan pada konservasi laut,[xvi]gugatan PLTU Cirebon menunjukkan pelanggaran tata ruang, gugatan PLTU Indramayu menunjukkan tekanan pada sumber daya perikanan, dan gugatan PLTU Celukan Bawang menunjukkan tekanan pada keanekaragaman hayati.[xvii]PLTU batubara juga menghasilkan limbah beracun dan berbahaya, yang tercermin dari pengaduan pidana limbah beracun dan berbahaya dari PLTU Panau, PLTU Cilacap dan PLTU Keban Agung Lahat Sumatera Selatan, yang muncul dari buruknya pengelolaan lingkungan dalam proyek-proyek tersebut.

Sebagai salah satu penyumbang emisi terbesar di dunia, PLTU Batubara juga memperparah perubahan iklim. Berbagai studi memperkuat bahwa bumi tidak memiliki kemampuan untuk menerima tambahan emisi dari pembangunan PLTU batubara baru dimanapun di dunia, sehingga sudah saatnya pembangkit listrik dari batu bara ditinggalkan secara cepat.[xviii]

Batu bara juga mengancam ketahanan pangan. Konsesi pertambangan batu bara mengancam seperlima tanah produktif yang berpotensi mendukung agenda ketahanan pangan Indonesia.[xx]Hilangnya air karena lubang tambang yang tidak dipulihkan menurunkan produktivitas lahan dan ikan.[xxi]Diperkirakan penurunan produksi beras dapat mencapai 6 juta ton jika seluruh konsesi tambang batubara dieksploitasi.[xxii]

  • Bahwa Dampak Dominasi Bahan Bakar Fosil Bermuara Pada Beban Ekonomi Yang Tidak Terinternalisasi dan Akhirnya Ditanggung Rakyat
    Dari hulu ke hilir, biaya kesehatan, lingkungan dan sosial dari pertambangan minyak dan batubara banyak yang tidak diperhitungkan, dan pada akhirnya harus ditanggung rakyat. Biaya kesehatan dari PLTU Batubara misalnya, mencapai Rp 351 Triliun untuk setiap tahun operasi pembangkit.[xxiii]Jika biaya sosial dari emisi gas rumah kaca (GRK) PLTU batu bara diperhitungkan, nilainya mencapai dua kali lipat dari ongkos energi terbarukan[xxiv]. Selain itu, banyaknya program penjaminan, peningkatan kredit, dan kebijakan mengalihkan risiko dari pengembang proyek ke pemerintah, sehingga menguntungkan pemilik pembangkit listrik tenaga batu bara secara sepihak[xxv]. Berdasarkan dokumen RUPTL 2018 terakhir, studi menunjukkan bahwa bila rencana pembangunan pembangkit tetap didominasi oleh PLTU Batu Bara dan bahan bakar fosil lainnya, maka pada tahun 2021, PLN akan membutuhkan tambahan 46% subsidi dibanding tahun 2017, atau tarif listrik harus meningkat drastis[xxvi].
  • Bahwa dampak-dampak di atas berakar dari buruknya akuntabilitas dan lemahnya penegakan hukum, serta sistem ekonomi yang melanggengkan oligarki
    Dengan beban biaya yang jauh lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan rakyat, mengapa batu bara masih menjadi pilihan utama energi dan listrik Indonesia?Kepentingan politis yang dibayangi oleh kepentingan komoditas batu bara adalah jawabannya. Buruknya akuntabilitas dan transparansi dalam proses perencanaan ketenagalistrikan, maupun pembangunan hingga pengoperasian pertambangan batubara menjadi masalah utama. PLTU batu bara cenderung diberi ruang luas untuk bertindak tidak sesuai aturan, terutama yang berhubungan dengan keluaran limbah mereka[xxvii]. Pembaruan dan penegakan hukum yang terintegrasi pada sektor ini berjalan lambat, sedangkan akumulasi permasalahan terus terjadi seiring gagalnya presiden demi presiden mengentaskan permasalahan ini.

 

Akhirnya, model ekonomi yang terbangun dari industri ekstraksi batu bara dan ketenagalistrikan yang berbasiskan bahan bakar fosil ini melanggengkan oligarki di sektor ini. Berbagai kasus korupsi dalam pemberian konsesi pertambangan batubara,serta terbongkarnya korupsi PLTU Riau 1 menunjukkan dengan sempurna bagaimana keterkaitan pelaku bisnis batu bara dengan para politisi kotor.

  • Bahwa Kedaulatan Energi Kita Bisa Dicapai Dengan Energi Terbarukan
    Perkembangan teknologi untuk energi terbarukan dan sistem penyimpanan energi di dunia telah menurunkan biaya produksi listrik secara drastis, sehingga tingkat keekonomisan pembangkit listrik dari tenaga terbarukan itu bisa mengalahkan pembangkit listrik tenaga fosil, bahkan PLTU batu bara.Merujuk pada negara seperti India, Meksiko dan Cina, kebijakan pemerintah yang tepat dalam mendukung energi terbarukan yang bersih menyebabkan harga pembangkitan listrik dari energi surya dan angin bisa lebih murah dari PLTU batu bara. Di Indonesia sendiri, apabila transisi ke energi terbarukan dilakukan segera, penghematan yang dapat dilakukan mencapai USD 17,3 hingga 53,4 milyar per tahun di tahun 2030[xxviii].

 

Selain itu, lansekap Indonesia yang tersebar juga memungkinkan untuk penerapan energi terbarukan skala kecil yang terdesentralisasi, yang dapat mendukung kebutuhan lokal selain bersifat ramah lingkungan. “Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sesuai UUD 1945 sesungguhnya hanya bisa diwujudkan dengan beralih sepenuhnya dari model pembangunan yang lebih baik bagi ekonomi, lingkungan hidup, dan rakyat. Dalam hal kedaulatan energi, hal ini berarti transisi menuju implementasi energi terbarukan secara lebih masif.

Sejalan dengan komitmen global Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim, kami meyakini bahwa “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” hanya dapat terwujud jika kita sebagai bangsa memiliki visi bersama: “Pada tahun 2030, Indonesia menggunakan energi terbarukan sebagai satu-satunya pilihan sumber energi, dan melakukan transisi berkeadilan dengan perspektif pemulihan lingkungan”.

Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif pada tahun 2019 merupakan momentum penentu bagi kita bahwa Indonesia sebagai bangsa mampu memutus penguasaan sumber daya alam yang mengkhianati mandat “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” dan mulai bekerja sungguh-sungguh mencapai visi masa depan yang kita inginkan.

Dalam momentum pemilu 2019, Gerakan #BersihkanIndonesia mengajak seluruh elemen rakyat Indonesia untuk:

  1. Melepaskan Ketergantungan dari Energi Fosil
    Pembangunan ekonomi yang mengabaikan biaya lingkungan, sosial, kesehatan perlu diakhiri. Penerbitan izin tambang batu bara baru dan perluasan lubang tambang baru harus dihentikan di tahun ini. Pembangunan PLTU baru ditiadakan sejak 2019. Subsidi batu bara dihentikan secara bertahap dan dialihkan untuk akselerasi pengembangan energi terbarukan. Penguasaan ekonomi yang oligarkis, serta peraturan-peraturan yang tidak kompetitif, dinamis, dan menghambat inovasi perlu diubah sehingga memungkinkan terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi percepatan pengembangan energi terbarukan.
  2. Mempercepat Pengembangan Energi Terbarukan
    Akselerasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia perlu dilakukan oleh seluruh pihak dan didukung penuh oleh pemerintah. Akselerasi tersebut dilakukan diantaranya melalui perbaikan kebijakan, pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pemerintah yang terpilih pada tahun 2019 nanti harus secara konsisten menjadikan energi terbarukan sebagai pilihan yang pertama dan utama dalam perencanaan ketenagalistrikan negeri ini. Penambahan kapasitas pembangkitan listrik hanya bersumber dari energi terbarukan pada tahun 2025. Hal ini harus diterjemahkan kedalam kebijakan yang berpihak pada energi terbarukan yang juga didukung oleh insentif fiskal dan non fiskal. Tata kelola ketenagalistrikan harus didesain untuk mampu merangsang dan mengakomodasi pemanfaatan teknologi dalam sistem ketenagalistrikan yang sedang mengalami perubahan signifikan secara global. Selain itu, pemerintah juga harus memprioritaskan perbaikan desain dan sistem jaringan ketenagalistrikan (transmisi dan distribusi) yang mampu merespon dinamika permintaan dan pasokan yang terdesentralisasi dan mandiri.
  3. Memperbaiki Tata Kelola Energi dan Ketenagalistrikan yang Menjunjung Prinsip Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi Publik
    Pembelajaran dari perkara-perkara korupsi dan konflik kepentingan perlu digunakan untuk mereformasi akuntabilitas sektor energi dengan upaya preventif. Diperlukan komitmen politik untuk membuka data-data energi yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Terbukanya data-data ini harus didesain untuk mempengaruhi pengambilan kebijakan perencanaan ketenagalistrikan yang inklusif, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain itu, aturan-aturan terkait tata kelola energi perlu diselaraskan untuk memastikan adanya perangkat dan mekanisme yang mendukung tata kelola energi yang bersih.
  4. Penegakan Hukum dan Transisi Berkeadilan yang Berperspektif Pemulihan
    Internalisasi biaya lingkungan, sosial dan kesehatan, serta biaya pemulihan, harus dilakukan terhadap tambang dan PLTU batu bara yang belum berakhir masa operasinya. Selain itu, pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari eksternalitas negatif yang selama ini ditanggung rakyat harus bertanggung jawab secara hukum. Korupsi batu bara, baik di hulu (pertambangan) maupun hilir (pembangkitan tenaga listrik), perlu menjadi agenda prioritas dalam penanganan korupsi, dan diikuti dengan pengembalian aset. Pemulihan lingkungan harus dilakukan, dengan mengutamakan prinsip pencemar membayar melalui pertanggungjawaban hukum yang menyentuh otak pelaku kejahatannya.

Medan, 8 September 2018


Daftar Pendukung Gerakan #BersihkanIndonesia

  1. Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)
  2. Auriga Nusantara
  3. Center for Energy Research Asia (CERA)
  4. Greenpeace Indonesia
  5. G-CinDe (Gerakan Cinta Desa) Jambi
  6. Hutan Kita Institute
  7. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  8. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  9. Institute for Essential Services Reform (IESR)
  10. JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)
  11. Jejaring Sumatera Terang Untuk Energi Bersih
  12. Kanopi Bengkulu
  13. Kelopak Bengkulu
  14. Koaksi Indonesia
  15. KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) Sumut
  16. LBH Bandung
  17. LBH Pekanbaru
  18. Lembaga Tiga Beradik (LTB) Jambi
  19. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)
  20. Walhi JaBar
  21. Walhi JaTeng
  22. Walhi Kalsel
  23. Walhi Sumsel
  24. Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh
  25. Publish What You Pay Indonesia
  26. PUPA Bengkulu
  27. Sajogyo Institute
  28. Serikat Masiswa untuk Rakyat (SmuR) Aceh
  29. Trend Asia
  30. Yayasan Srikandi Lestari
  31. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
  32. 350.org Indonesia
  33. ENTER Nusantara

https://bersihkanindonesia.org/Daftar Rujukan

[i]Dipetik dari Pembukaan UUD 1945
[ii]Pasal 33 UUD 1945
[iii]Pasal 28A Perubahan Kedua UUD 1945
[iv]Pasal 28H ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945
[v]Penyediaan energi dan tenaga listrik Indonesia bertumpu sekitar 90%pada bahan bakar fosil, yang terdiri atas batubara 58,6 %, gas 22,5% dan minyak bumi 6,2 %. Sumber: Handbook of Energy and Economic Statistic of Indonesia ESDM, 2017
[vi]http://www.apbi-icma.org/global-chart/
[vii]Handbook of Energy and Economic Statistic of Indonesia 2017, ESDM
[viii]Jumlah ini diprediksi akan meningkat menjadi 125 juta ton di tahun 2025. Lih: Energy Statistics.
[ix]Alokasi lahan industri untuk eksplorasi batubara mencapai 17,5 juta hektar n
[x](Greenpeace, 2017; IISD, 2018)
[xi](Greenpeace, 2017)
[xii]JATAM memindai lubang tambang batubara di Indonesia sudah mencapai 3.033 lubang yang tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
[xiii]Studi JATAM menemukan bahwa dari 17 sampel air yang diambil dari tambang batu bara dan sumber air di sekitarnya, 88,2% (15 sampel) mengandung konsentrasi alumnium, besi, mangan dan/atau pH yang kemungkinan berdampak pada produksi pertanian dan perikanan. Lih: JATAM (2017) Hungry Coal: Pertambangan Batu Bara dan Dampaknya Terhadap Ketahanan Pangan Indonesia
[xiv]Ibid.
[xv]Di Kalimantan Timur saja, sebuah provinsi yang menjadi produsen batu bara terbesar dengan lubang tambang batu bara terbanyak telah menewaskan 28 anak.
[xvi]Greenpeace (2014) Briefing Paper PLTU Batang
[xvii]Greenpeace (2018) Polluting Paradise
[xviii]Climate AnalyticsOxford University Martin SchoolInternational Energy Agency
[xix]Perlu ada pencapaian komitmen (29%) secara optimal karena sektor energi (pembangkit listrik dan transportasi) dan sektor lahan dan hutan menyumbang hingga 83% emisi di tahun 2030 (IESR, 2016).
[xx]Konsesi pertambangan batubara mencakup 19% tanah yang dibutuhkan untuk produksi padi dan 23% tanah yang diidentifikasi dapat ditumbuhi padi.
[xxi]Petani yang menggunakan air lubang tambang melaporkan penurunan produksi padi hingga 50% dan pengurangan produksi ikan sejumlah 80%. JATAM, Op. cit.
[xxii]Telah terjadi penurunan produksi beras sebanyak 1,7 juta ton per tahun karena pertambangan batu bara, dan angka ini dapat melonjak menjadi 6 juta ton per tahun jika seluruh konsesi batubara di Indonesia dieksploitasi. Menambang batu bara pada area yang dapat ditumbuhi padi berarti kehilangan potensi 11 juta ton beras per tahun (tanpa intensifikasi pangan) atau 50 juta ton beras per tahun (dengan intensifikasi pangan). Sumber: JATAM, Ibid.
[xxiii]Biaya kesehatan dari 45.365 MW PLTU batu bara akan menghabiskan biaya sebesar Rp 351 Trilyun untuk setiap tahun operasi pembangkit. Sumber: Greenpeace (2016) Human Cost of Coal Power
[xxiv]Biaya sosial dari emisi GRK batubara mencapai USD 11 sen per kWh. Sumber: International Institute for Sustainable Development (2018). Namun, alih-alih dipaksa menginternalisasikan biaya sosial ini, PLTU Batubara malah menerima setidaknya 15 subsidi yang bernilai USD 644 juta pada tahun 2015. The True Cost of Coal
[xxv]Untuk proyek batu bara, jaminan pinjaman sendiri dapat dengan mudah menelan biaya USD 2,1 miliar (menggunakan asumsi risiko moderat) dan dapat menelan biaya sebanyak USD 23 miliar atau lebih dari sepuluh kali lipat (dengan asumsi risiko tinggi) (Auriga, 2017).
[xxvi]Institute for Energy Economics and Financial Analysis(IEEFA) menghitung bahwa di tahun 2021 kebutuhan subsidi PLN bisa mencapai Rp 133.7 Trilyun berdasarkan skenario yang terdapat di RUPTL 2018. Sumber: IEEFA. “PLN’s Coal IPP Funding Gap Suggests Tariffs Must Rise in 2020: Is Indonesia’s State-Owned Utility Telling Its Ratepayers the Same Thing It Is Saying to Global Bond Investors?
[xxvii]Misal, PP RTRW Nasional mengizinkan “proyek strategis nasional” yang tidak ada di RTRW Kabupaten/Kota atau RTRW Provinsi untuk mendapatkan izin pemanfaatan ruang berdasarkan rekomendasi Menteri ATR. Lih: Pasal 114a PP No. 13 Tahun 2017. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup maupun Dinas Lingkungan Hidup Daerah kerap gagal melakukan pengawasan terhadap industri pembangkit karena tingkat kerumitannya. Penegakan hukum terhadap ketiadaan izin-izin limbah B3 serta izin pembuangan air limbah ke laut juga senantiasa alpa dilakukan.
[xxviii]Angka tersebut berasal dari pengurangan biaya sistem energi dan eksternalitas, dengan skenario peta jalan energi terbarukan IRENA tahun 2017. Penghematan biaya tersebut didominasi oleh pengurangan biaya eksternalitas (dari biaya polusi udara dan perubahan iklim) yang berkisar antara USD 15,6 hingga 51,6 milyar per tahun di tahun 2030. Sumber: IRENA, 2017, Renewable Energy Prospects: Indonesia, a REmap Analysis, International Renewable Energy Agency, Abu Dhabi.