Apakah OJK memiliki komitmen pendanaan bersih yang bebas batubara?

  1. OJK memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur lembaga keuangan di Indonesia.
  2. OJK perlu mengeluarkan kebijakan yang tidak setengah-setengah dan dapat digunakan untuk mendorong transisi energi di Indonesia
  3. OJK memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pembiayaan pada batu bara berdampak buruk untuk kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Pada Januari 2024, OJK mengeluarkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan (TKBI) yang merupakan pembaharuan dari Taksonomi Hijau Indonesia 1.0. Dalam dokumen ini, PLTU batu bara captive masih masuk dalam klasifikasi “transisi”. Seharusnya, PLTU batu bara captive dimasukan ke dalam kategori “non-eligible”. 1

1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), Januari 2024

Porsi yang dialokasikan perbankan untuk pendanaan 11 kategori hijau sesuai Peraturan OJK 51/2017 hanya mencapai 27% dan 73% nya diberikan untuk UMKM. Kategori selain UMKM harus ditingkatkan. 1

1 Climate Policy Initative, Indonesia Green Taxonomy 1.0: Yellow Does Not Mean Go, Juli 2022

Ajak OJK

untuk hentikan pendanaan batu bara dan beralih pada pendanaan energi bersih di Indonesia!

Kirimkan Tweet kamu ke OJK

KIRIM TWEET

Lihat Bank lainnya,
Kembali ke Aksi #BersihkanBankmu

#BersihkanBankmu

Bersihkan Bankmu didukung oleh: