Pada Januari 2024, OJK mengeluarkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan (TKBI) yang merupakan pembaharuan dari Taksonomi Hijau Indonesia 1.0. Dalam dokumen ini, PLTU batu bara captive masih masuk dalam klasifikasi “transisi”. Seharusnya, PLTU batu bara captive dimasukan ke dalam kategori “non-eligible”. 1
Porsi yang dialokasikan perbankan untuk pendanaan 11 kategori hijau sesuai Peraturan OJK 51/2017 hanya mencapai 27% dan 73% nya diberikan untuk UMKM. Kategori selain UMKM harus ditingkatkan. 1
untuk hentikan pendanaan batu bara dan beralih pada pendanaan energi bersih di Indonesia!
Lihat Bank lainnya,
Kembali ke Aksi #BersihkanBankmu