Home / Temukan Gagasan

Publikasi

Kertas Posisi dan Pernyataan Sikap Menolak Omnibus Law

16/07/2020

Penuhi Kewajiban Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan: Hentikan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, Fokus Atasi Krisis COVID-19

Kertas Posisi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk: 1. Menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja seluruhnya; 2. Memprioritaskan pembahasan dan pengesahan produk legislasi yang menjamin rasa aman bagi tiap warga negara, terutama kelompok rentan dan termarjinalkan, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pekerja Rumah Tangga; 3. Mencabut Undang-Undang Minerba; 4. Memaksimalkan sumberdaya DPR RI, dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi COVID-19, dan penanganan dampak krisis lanjutannya secara nasional dan sistematis.

Kertas Posisi Gerak PerempuanKami perempuan, warga negara Indonesia membutuhkan perlindungan, jaminan hak sebagaimana amanat konstitusi dan cita-cita didirikannya bangsa ini untuk sejahtera. Kami juga menginginkan jaminan keselamatan kehidupan, bukan kemiskinan dan kelaparan serta jaminan untuk bebas kekerasan termasuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, berdasarkan data dan beberapa ilustrasi kasus di lapangan yang sudah dipaparkan, maka GERAK Perempuan merekomendasikan:1.DPR RI menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja seluruhnya dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencabut Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/20202.Melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)3. Ketua & Wakil Ketua DPR RI, Ketua-Ketua Fraksi Partai Politik DPR RI untuk mendukung penetapan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Masa Persidangan IV tahun sidang 2020.4. Membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat5. Meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

#BersihkanBankmu is supported by