Pengesahan Revisi UU Minerba: Langkah Mundur bagi Transisi Energi dan Keadilan Lingkungan
20/02/2025
Jakarta, 20 Februari 2025 – Gerakan #BersihkanIndonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh DPR RI. Alih-alih membawa perbaikan dalam tata kelola sektor pertambangan, revisi ini justru memperkuat dominasi industri ekstraktif, mengabaikan hak masyarakat terdampak, serta semakin menjauhkan Indonesia dari agenda transisi energi yang berkeadilan.
Selain itu, keputusan untuk tidak mengubah tata ruang dan kawasan bagi pemegang izin tambang (IUP, IUPK, IPR) menunjukkan bahwa UU ini lebih berpihak pada kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat.
Berikut siaran pers koalisi gerakan #BersihkanIndonesia (Greenpeace, ICW, 350.org, WALHI Jawa Timur, YLBHI, STUEB)
Siaran Pers – Respon #BersihkanIndonesia atas Pengesahan Revisi UU Minerba 2025
