Home / Temukan Gagasan

Siaran Pers

Risiko Kelabu Abu Batubara: Aturan Ketat Diperlukan

23/04/2021

Jakarta, 21 April 2021 – Satu hari menjelang Hari Bumi, dan Biden – Climate Leaders Summit yang juga mengundang Presiden Indonesia [1], #BersihkanIndonesia meluncurkan laporan berjudul Risiko Kelabu Abu Batubara. Laporan ini menyoroti meningkatnya risiko bahaya dari limbah abu batubara (FABA) bagi warga Indonesia setelah Presiden Jokowi baru saja mengeluarkannya dari daftar Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) [2]. Kebijakan ini menghambat transformasi Indonesia ke energi bersih yang adil dan berkelanjutan, melanggengkan ketergantungan terhadap batubara yang merupakan salah satu pemicu utama krisis iklim, serta mengancam keselamatan manusia dan lingkungan.

Laporan ini merinci secara runut bagaimana limbah FABA dihasilkan, bahaya dan jalur-jalur paparannya hingga sampai kepada manusia [3]. Studi kasus pengelolaan FABA PLTU di laporan ini mengungkapkan penegakan hukum yang tidak dijalankan sepenuhnya, bahkan ketika FABA masih diatur sebagai limbah B3, sehingga pengabaian risiko kesehatan telah berdampak fatal bagi lingkungan dan masyarakat.

Pada tahun 2028, timbulan abu batubara dari pembangkitan listrik di Indonesia yang mayoritas berasal dari pembakaran batubara, diproyeksikan dapat mengisi lebih dari 6,000 kolam renang olimpiade per tahunnya. Risiko paparan FABA terhadap manusia juga sangat tinggi. Data PLN pada tahun 2019 menunjukkan hanya 0,06% abu batubara yang dimanfaatkan kembali, dan hanya 25% yang ditimbun. Sementara 75% sisanya yaitu sekitar 7 juta ton abu setiap tahunnya tidak diketahui keberadaannya secara pasti.

“Pemerintah memproyeksikan timbulan FABA Indonesia akan terus meningkat. Dengan status baru FABA sebagai limbah non-B3 terdaftar, beberapa ketentuan kunci yang selama ini mengamankan FABA, seperti persyaratan pengangkutan yang memungkinkan pelacakan FABA, syarat tingkat radioaktivitas abu yang dapat dimanfaatkan, serta syarat pelapis dan pemantauan air tanah dalam pembuangan akhir tidak lagi ada,” ujar Margaretha Quina, salah satu penulis laporan ini.

Laporan ini juga menyajikan delapan studi kasus yang dapat menggambarkan realita dari pengelolaan buruk abu batubara di Indonesia, mulai dari kasus PT Indominco Mandiri di Kalimantan Timur, PT Pria di Lakardowo Jawa Timur, PLTU Suralaya Banten, PT Indo Bharat Rayon di Purwakarta Jawa Barat, dan di PT Nuryeni terkait pengangkutan.

Di PLTU Ombilin di Sawahlunto yang beroperasi sejak 1996, limbah FABA sudah bergunung-gunung dan menyelinap sampai jauh ke sungai, tanah, udara hingga mengendap di paru-paru dan tubuh para orang tua serta anak-anak di Kampung Sijantang Koto dan

sekitarnya. Bertahunan masyarakat tersedak dan tertikam abu terbang tanpa dihiraukan oleh PLTU dan pemerintah.

“Masyarakat menanggung sendiri rasa sakit dan tergerus hak memperoleh kesehatan dari detik ke detik. Tidak ada sanksi tegas dari pemerintah. Tak ada upaya konkrit untuk memperbaiki keadaan. Malah saat ini, Presiden Jokowi menambah perih luka melalui peraturan yang mengatakan limbah FABA tak berbahaya dan tak beracun. Sempurna sudah penderitaan warga dengan tambahan paket UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya,” kata Indira Suryani dari LBH Padang.

Di PLTU Cilacap Jawa Tengah, pembuangan ilegal FABA terjadi di tanah-tanah sekitar pantai dan perumahan penduduk. Hal tersebut memicu protes besar-besaran dari masyarakat. Tidak ada pemantauan tingkat pencemaran baik pada udara ataupun air yang hasilnya dapat diakses publik. Banyak warga yang terpaksa pindah karena buruknya lingkungan hidup, sementara tidak ada sanksi pidana bagi PLTU Cilacap hingga saat ini.

“Mereka memang tidak sedang digusur, tetapi diusir dari rumahnya secara perlahan dengan berbagai dampak domino PLTU. Parahnya, itu terlegitimasi oleh negara. Dalam situasi ini, negara perlu sadar bahwa pemenuhan hak asasi menjadi tanggungjawabnya,” ujar Danang Kurnia Awami dari LBH Yogyakarta.

Sementara itu di PLTU Panau, Sulawesi Tengah, peningkatan insiden kanker disadari oleh penduduk sekitar, dan setidaknya 14 warga meninggal karena kanker atau penyakit paru-paru antara 2016-2018, termasuk anak-anak berusia tujuh tahun. Pembuangan ilegal FABA juga terjadi tanpa pelaksanaan sanksi, hingga tsunami merusak pembangkit pada 2018, yang sapuan ombaknya berpotensi menyebarluaskan abu dalam jumlah besar ke tempat jauh.

“Penderitaan masyarakat Mpanau dan sekitarnya adalah bukti nyata bahwa negara mengabaikan rakyat dan lebih memihak kepada pencemar. Sikap pemerintah seperti ini juga terjadi di daerah-daerah lain, menumbuh-suburkan pelanggaran peraturan dan pencemaran lingkungan,” kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation.

“Putusan MA harus dilaksanakan, pencemar harus dihukum, dan warga harus dilindungi dari paparan racun. Itu sudah jadi tugas dan kewajiban negara,” imbuh Yuyun.

Bukti-bukti ilmiah dari seluruh dunia tentang abu batubara dan bagaimana cara mengurangi bahayanya juga dipaparkan dalam laporan tersebut. Hal tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia. Keputusan untuk mengubah status abu batubara merupakan keputusan yang signifikan dengan potensi bahaya yang besar. Langkah-langkah perlu segera diambil pemerintah mengingat ancaman yang signifikan dan serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Empat prioritas utama pemerintah: studi risiko atau dampak kesehatan di sekitar fasilitas pengelolaan FABA, memastikan keterlacakan FABA terutama dalam pengangkutan,

memastikan ketentuan pemanfaatan yang aman mendapatkan insentif dan yang berbahaya dilarang atau diatur seketat mungkin, dan memastikan syarat terketat untuk pembuangan akhir,” tutup Quina.

Kontak Media:

Margaretha Quina, penulis laporan, +62 812-8799-1747 Indira Suryani, LBH Padang, +62 813-7435-5712Danang Kurnia Awami, LBH Yogyakarta, +62 822-1658-8416 Yuyun Ismawati, Nexus3 Foundation, +44 7583 768707

Catatan Editor

1]https://www.whitehouse.gov/briefing-room/statements-releases/2021/03/26/president-biden-invit es-40-world-leaders-to-leaders-summit-on-climate/2] https://setkab.go.id/daftar-tautan-49-aturan-pelaksana-uu-cipta-kerja/3] Laporan Risiko Kelabu Abu Batubara dapat diunduh di: Risiko Kelabu Abu Batubara dan  Rising Risk: Coal Ash in Indonesia

#BersihkanBankmu is supported by