Home / Temukan Gagasan

Siaran Pers

RUU Minerba Dibahas Diam-Diam, Presiden Jokowi dan DPR Bohongi Rakyat?

26/09/2019

Jakarta, 26 September 2019. – Gerakan #BersihkanIndonesia mengecam tindakan pemerintah dan DPR yang tetap ngotot membahas RUU Pertambangan Minerba tadi malam (25/9/2019). Padahal, dalam jumpa pers usai rapat konsultasi dengan anggota legislatif yang dipimpin ketua DPR Bambang Soesatyo di Istana Merdeka, Senin (23/9), Presiden Jokowi menyatakan akan menunda 4 RUU; RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Ia meminta agar 4 RUU tersebut dibahas oleh DPR periode selanjutnya.

“Hanya mulut saja yang bilang ditunda, tetapi faktanya tidak. itu namanya membohongi rakyat,” ucap Juru bicara #BersihkanIndonesia Sawung dari WALHI dalam jumpa pers di kantor WALHI, Kamis (26/9). Sawung menambahkan, dari pembahasan RUU Minerba tadi malam juga sulit diketahui apakah pasal-pasalnya justru semakin melonggarkan eksploitasi sumber daya alam.

Aryanto Nugroho, Juru bicara #BersihkanIndonesia dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyatakan, pasal-pasal dalam Draft RUU Minerba masih kental dengan nuansa eksploitasi sumber daya alam, khususnya minerba, secara berlebihan. Aryanto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pembahasan RUU Minerba yang dilakukan secara diam-diam tadi malam.

“Jangan sampai ada upaya-upaya untuk menyelundupkan dan mempertahankan pasal-pasal bermasalah yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Saya menilai sejak awal proses pembahasan Draft RUU Minerba ini sangat bermasalah karena tidak transparan dan akuntabel. Publik hampir dikatakan sulit untuk mendapatkan informasi terkait draft RUU Minerba yang sudah disusun, termasuk sejauh mana perkembangannya,” kata Aryanto.Penyusunan Draft RUU Minerba ini, menurut Aryanto, belum melibatkan pihak terkait langsung maupun tidak langsung dengan sektor Minerba. Seharusnya, lanjut dia, pengambil kebijakan harus lebih banyak mendengar aspirasi dari kalangan masyarakat sipil, masyarakat adat, masyarakat korban dan terdampak di sekitar daerah tambang, termasuk keluarga korban puluhan anak yang meninggal di lubang tambang.

Masyarakat sipil mencatat, pembahasan penyusunan draft RUU Minerba lebih banyak tertutup dan hanya mengundang stakeholder dari pemerintah, akademisi dan pelaku usaha saja. Ia juga menambahkan bahwa pembahasan RUU Minerba tidak boleh teralienasi dari pembahasan produk hukum lainnya terkait pertanahan dan ketahanan energi.

Hendrik Siregar, Juru bicara #BersihkanIndonesia dan peneliti Auriga menilai bahwa pembahasan RUU Minerba secara kilat ini memiliki kesan untuk membalas utang budi selama proses kampanye pilpres dan mengakomodir PKP2B dan Kontrak Karya yang masa kontraknya akan habis. “Kita tahu hampir semua perusahaan tambang membiayai pilpres, dan ada beberapa perusahaan tambang besar tersebut yang akan habis kontraknya dalam waktu dekat,” tambahnya.

Hendrik menggarisbawahi hal menarik yang terjadi dalam proses pembahasan sebelumnya, di mana belum adanya harmonisasi antar kementerian sehingga Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Minerba dikembalikan. Bahkan, menurut Hendrik, sampai pembahasan tadi malam, pihak dari Kementerian Perindustrian belum menandatangani DIM tersebut karena masalah perizinan yang tumpang tindih antar kementerian.

Sementara itu, Juru bicara #BersihkanIndonesia Merah Johansyah dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai substansi RUU Minerba cacat dari segi komposisi. Menurutnya, RUU Minerba hanya memfasilitasi pengusaha dan industri pertambangan, tetapi tidak untuk kepentingan rakyat. Tambahan pasal 115A dalam RUU Pertambangan Minerba ini semakin memperkuat pasal yang menyatakan bahwa siapa pun, termasuk masyarakat terdampak, yang mencoba menolak dan tidak setuju dianggap menghalangi proses pertambangan bisa berhadapan dengan proses hukum alias dikriminalisasi [1]. “Jika seperti ini, DPR seperti hanya jadi industri legislasi yang memfasilitasi kepentingan oligarki!” ucap Merah.

Ia menambahkan, dalam catatan JATAM, sampai saat ini dalam 3 tahun terakhir terdapat 85 kasus warga yang dikriminalisasi karena mempertahankan hak-haknya berkonflik dengan perusahaan tambang.

Atas dasar itu, Gerakan #BersihkanIndonesia dengan tegas menolak seluruh proses pembahasan RUU Minerba dan mendesak agar pembahasannya segera ditarik oleh pemerintah dan DPR.

Catatan:[1] Berdasarkan DIM Draft DPR ada penambahan pasal 115A dan DIM Pemerintah masih ada pasal 162 yang keduanya berpotensi mengkriminalisasi warga

Narahubung:Dwi Sawung, Juru bicara #BersihkanIndonesia dari WALHI, [email protected]Aryanto Nugroho, Juru bicara #BersihkanIndonesia dari PWYP, [email protected]Hendrik Siregar, Juru bicara #BersihkanIndonesia dari AURIGA, [email protected]Merah Johansyah, Juru bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM, [email protected]

Gerakan #BersihkanIndonesia | https://www.bersihkanindonesia.org/#ReformasiDikorupsi | #LawanOligarki | #BersihkanIndonesia

#BersihkanBankmu is supported by