Home / Temukan Gagasan

Siaran Pers

WARGA DAIRI MENANG

27/07/2023

PENGADILAN PERINTAHKAN PENCABUTAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN PT.DAIRI PRIMA MINERAL
PEMERINTAH HARUS HORMATI DAN LAKSANAKAN

 

Senin, 24 Juli 2023 – Majelis Hakim PTUN Jakarta memutus perkara Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT gugatan warga Dairi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral, tertanggal 11 Agustus 2022. Majelis Hakim telah memberikan putusan yang berpihak kepada masyarakat dengan mengabulkan gugatan masyarakat secara keseluruhan. Adapun gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 14 Februari 2023.

Putusan tersebut dengan jelas membuktikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah gagal mempertimbangkan asas kehati-hatian dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak maupun yang berpotensi terdampak akan keberadaan tambang PT. Dairi Prima Mineral. Oleh karena hal tersebut warga Dairi mengadakan konferensi pers di Medan (27/07) yang dilaksanakan secara hybrid untuk mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut dan meminta KLHK untuk menghormati serta melaksanakan putusan pengadilan dengan mencabut Persetujuan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral.

Download siaran pers lengkapnya: https://bit.ly/wargadairimenang

Putusan diunggah di situs web PTUN pada Senin lalu (24/7) – https://sipp.ptun- jakarta.go.id/index.php/detil_perkara
Latar belakang kasus bisa ditemukan di https://bakumsu.or.id/en/advokasi-tambang/

#BersihkanBankmu is supported by